Konstitusi: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sifat, Jenis

Rate this post

Definisi konstitusi

pengertian-konstitusi

Dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI) konstitusi ini memiliki arti yang sama dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi ini diartikan sebagai peraturan dasar dan memuat ketentuan dasar serta menjadi sumber peraturan perundang-undangan.

Konstitusi adalah peraturan lengkap, baik tertulis maupun tidak, yang mengatur cara penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat negara bagian.

Tujuan konstitusi

  • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak semena-mena tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
  • Untuk melindungi hak asasi manusia, setiap penguasa berhak untuk menghormati hak asasi orang lain dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan haknya.
  • Negara akan menetapkan pedoman dalam penyelenggaraan negara, berpedoman pada konstitusi.

Fungsi konstitusional

Sebelumnya, Anda harus membaca fungsi pancasila karena ada kaitannya dengan fungsi konstitusi, antara lain:

  • Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak semena-mena sehingga hak warga negara dilindungi dan disalurkan (konstitusionalisme).
  • adalah akta kelahiran negara bagian baru.
  • sebagai sumber hukum tertinggi.
  • sebagai alat untuk membatasi kinerja.
  • sebagai identitas dan simbol nasional.
  • sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga negara suatu negara.
  • sebagai sarana rekayasa dan reformasi komunitas (rekayasa sosial atau reformasi sosial).
  • sebagai alat kontrol masyarakat (social control).
  • Fungsi simbolik adalah sebagai satu kesatuan (lambang persatuan).
  • fungsi simbolik adalah sebagai pusat upacara (center of the ceremony)
  • Fungsi simbolik berfungsi sebagai acuan identitas dan ukuran bangsa (identity of the nation).

Jenis konstitusi

Ciri utama konstitusi negara ini fleksibel (flexible) dan rigid (kaku).

  • Fleksibel (fleksibel): Jika konstitusi memungkinkan perubahan waktu.
  • Rigit: Ketika konstitusi sulit untuk diubah di titik mana pun.
READ  Telling about Family : Menceritakan Keluarga

Jenis konstitusi

Menurut CF. Konstitusi Kuat terdiri dari dua jenis, termasuk yang berikut ini:

  • Tertulis (konstitusi tertulis atau / konstitusi dokumenter) adalah aturan dasar berdirinya negara, ketatanegaraan, dan juga tata negara serta aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan bangsa dalam
  • persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi non dokumenter ini merupakan kebiasaan konstitusional yang sering terjadi.

Berikut ini adalah persyaratan konvensi yaitu:

  • Diakui dan berulang kali digunakan dalam praktik ketatanegaraan.
  • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Perhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Secara teori, konstitusi dapat dibagi sebagai berikut:

  • Konstitusi politik memuat di atas atau di atas norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan antara masyarakat dan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial, konstitusi yang memuat cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis bernegara, sistem ekonomi, sosial dan politik yang ingin dikembangkan bangsa.

Sekian dan terima kasih telah membaca tentang pengertian konstitusi, tujuan, fungsi, sifat dan jenis. Semoga apa yang dijelaskan dapat bermanfaat untuk anda semua. Terima kasih sudah membaca di Pendidikan.co.id

Sumber :