Definisi pasar modal
Pengertian pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir ketika terdapat aktivitas atau perdagangan surat berharga seperti saham, saham, hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah atau bahkan perusahaan swasta dengan menggunakan jasa perantara. , Komisaris dan asuransi.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, arti penting pasar modal ini adalah kegiatan atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan efek dan penawaran umum, perusahaan publik yang terkait dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang terkait dengan efek.
Artinya pasar modal merupakan penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau lembaga pemerintah yang membutuhkan dana dengan memperdagangkan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, rights issue, dll).
Menurut para ahli, pahami pasar modal
Untuk lebih memahami pentingnya pasar modal, kita bisa merujuk ke beberapa pendapat para ahli. Sebagai berikut :
1. Setelah Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin
Pengertian pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat / dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang, saham, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
2. Setelah Martalena dan Malinda
Pengertian pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan modal, baik dalam bentuk ekuitas maupun dalam jangka panjang.
3. Menurut Fahmi dan Hadi
Pengertian pasar modal merupakan wadah bagi berbagai pihak khususnya perusahaan untuk menjual saham dan obligasi dengan tujuan menggunakan hasil penjualan sebagai dana tambahan atau untuk menunjang permodalan perusahaan.
4. Setelah Irham
Definisi pasar modal adalah pasar di mana dana modal seperti ekuitas dan surat berharga diperdagangkan.
5. Setelah Sunariyah
Pengertian pasar modal adalah tempat dimana penawaran bertemu dengan permintaan sekuritas. Suatu tempat dimana individu atau perusahaan yang memiliki atau memiliki kelebihan dana melakukan investasi tersebut pada sekuritas yang ditawarkan oleh penerbit.
Keuntungan pasar modal
Seperti yang telah dijelaskan di atas, jenis pasar ini sangat menguntungkan bagi perusahaan dan institusi untuk memperoleh modal jangka panjang. Tjiptono menjelaskan beberapa keunggulan pasar ini adalah sebagai berikut:
- Menciptakan sarana investasi bagi investor dan memungkinkan diversifikasi.
- Dapat menjadi indikator penting perkembangan ekonomi suatu negara.
- Berperan sebagai alokasi sumber pendanaan yang optimal.
- Pasar ini dapat dijadikan sebagai alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan risiko yang dapat diperhitungkan melalui transparansi, likuiditas dan diversifikasi investasi.
Instrumen pasar modal
Di bawah ini adalah beberapa instrumen terpenting yang diperdagangkan di pasar modal:
Tidak seperti di Amerika atau di beberapa negara lain, tidak semua barang atau instrumen di atas diperjualbelikan. Secara umum, investor di Indonesia hanya mengenal saham, obligasi, dan reksa dana. Selama ini obligasi pemerintah daerah belum diperdagangkan di bursa.
Jenis pasar modal
Menurut Sunariyah, ada empat jenis pasar modal, antara lain sebagai berikut:
- Pasar perdana adalah tempat dimana emiten menawarkan saham untuk pertama kalinya sebelum mereka memulai perdagangan di pasar sekunder.
- Pasar Sekunder adalah tempat perdagangan saham yang telah melampaui atau melampaui periode penawaran di pasar perdana.
- Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham di luar bursa.
- Pasar keempat, yaitu bentuk perdagangan sekuritas antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nilai nominal yang tinggi.
Institusi yang terlibat dalam pasar modal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, berikut adalah beberapa lembaga yang bergerak di bidang pasar modal, antara lain sebagai berikut:
- Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam dan juga berhak menggunakan sistem atau fasilitas bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biro Administrasi Efek adalah pihak yang mencatat kepemilikan sekuritas dan pembagian hak yang berkaitan dengan sekuritas.
- Pertukaran adalah penyelenggara dan penyedia sistem atau sarana untuk menyatukan penjual dan pembeli.
- Penerbit adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
- Kustodian adalah penyedia jasa kustodian, serta aset lain yang terkait dengan sekuritas dan jasa lainnya, termasuk dividen, bunga, dll, dan juga melakukan penyelesaian transaksi efek.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan penyelenggara jasa kliring sekaligus penjamin dalam proses transaksi bursa.
- Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan CSD atau kegiatan untuk kustodian, perusahaan investasi, dll.
- Manajer Investasi adalah manajer portofolio efek untuk klien.
- Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Penasihat investasi adalah pihak yang diberi penghargaan karena bertindak sebagai penasihat dalam transaksi jual beli efek.
- Penjamin Emisi adalah produsen kontrak dengan penerbit yang melakukan penawaran umum untuk kepentingan penerbit.
- Perantara Perdagangan Efek adalah pelaku usaha yang menjual dan membeli Efek untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan pihak lain.
- Perusahaan adalah PT dalam pengertian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Perusahaan Efek adalah penjamin emisi, perantara pedagang efek dan manajer investasi.
- Perusahaan publik adalah orang yang memiliki / memiliki saham paling sedikit Rp3 miliar dan pemegang saham paling sedikit 300.
- Trustee adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang surat utang.
Sumber :